Selasa, 14 Mei 2013

kesejahteraan sosial

A.    Pengertian kesejahteraan sosial
Kesejahteraan sosial dapat berarti:
Kesejahteraan sosial harus dibedakan dengan sejahtera. Di Amerika Serikat, sejahtera kadangkala dianggap sinonim dengan penyediaan bantuan finansial dalam bentuk jaminan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dihubungkan dengan pelayanan kerja sosial.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Upaya untuk mewujudkan suatu kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial.
Definisi kesejahteraan sosial menurut ahli :
1.    W.A Fridlander mendefenisikan: “Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisir dari usaha-usaha dan lembaga-lembaga sosial yang ditujukan untuk membantu individu maupun kelompok dalam mencapai standart hidup dan kesehatan yang memuaskan serta untuk mencapai relasi perseorangan dan sosial yang dapat memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan-kemampuannya secara penuh untuk mempertinggi kesejahteraan mereka selaras dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat”.
2.    Kamus Ilmu Kesejahteraan Sosial disebutkan pula: “Kesejahteraan Sosial merupakan keadaan sejahtera yang meliputi keadaan jasmaniah, rohaniah dan sosial tertentu saja. Bonnum Commune atau kesejahteraan sosial adalah kesejahteraan yang menyangkut keseluruhan syarat, sosial yang memungkinkan dan mempermudah manusia dalam memperkembangkan kepribadianya secara sempurna”.
3.    Sementara itu Skidmore, sebagaimana dikutip oleh Drs. Budie Wibawa, menuturkan : “Kesejahteraan Sosial dalam arti luas meliputi keadaan yang baik untuk kepentingan orang banyak yang mencukupi kebutuhan fisik, mental, emosional, dan ekonominya”.
4.    Menurut Suparlan dalam Suud (2006:5) kesejahteraan sosial, menandakan keadaan sejahtera pada umumnya, yang meliputi keadaan jasmaniah, rohaniah, dan sosial dan bukan hanya perbaikan dan pemberantasan keburukan sosial tertentu saja, jadi merupakan suatu keadaan dan kegiatan.
5.    Menurut Suharto (2006:3) kesejahteraan sosial juga termasuk sebagai suatu proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
  1. Tujuan Kesejahteraan Sosial
Berdasar Pasal 3 UU Nomor 11/2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
  • meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
  • memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
  • meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
  • meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
  • meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
  • meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pembangunan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang:
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat. Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.

C. Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial

Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. (Pasal 2 Angka 2 UU Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
Usaha kesejahteraan sosial merupakan sebuah bentuk pelayanan kesejahteraan di bidang sosial. Dalam Undang-undang RI No. 6 Tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial disebabkan bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial adalah semua upaya, program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial (Nurdin, 1989).
Dalam pernyataan tersebut terkandung pengertian bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial merupakan upaya ditujukan kepada manusia baik individu, kelompok maupun masyarakat.
Dalam undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, pasal 2 dinyatakan:
  1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. 
  2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. 
  3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan,baik semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan. 
  4. Anak berhak atas perlindungan terhadap yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar (Nurdin, 1989).
Nilai-nilai Dasar dan Sumber Usaha Kesejahteraan Sosial adalah nilai-nilai yang menjadi sumber untuk menentukan arah serta sasaran usaha Kesejahteraan Sosial. Nilai-nilai tersebut antara lain:
  • Pancasila, Pancasila merupakan sumber formal yang utama karena sila-sila Pancasila merupakan pengakuan terhadap nilai-nilai dasar lainnya.
  • Religius, dalam praktek nilai religius mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat amal, sedekah dan lain sebagainya, secara umum disebut dengan karitas.
  • Sosial Budaya, nilai-nilai sosial budaya mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat kemanusiaan dan kegotongroyongan atau kebersamaan. Istilah umum yang berkembang untuk usaha kesejahteraan sosial, jenis ini disebut istilah filantropis.
  • Profesional Nilai Profesional merupakan landasan bagi pelaksana usaha-usaha kesejahteraan yang ilmiah. Kebutuhan terhadap adanya usaha-usaha kesejahteraan dalam hal ini ditetapkan berdasarkan hasil diagnosis terhadap situasi dan kondisi tertentu yang dianggap bermasalah.
Profesi yang berkaitan langsung dengan usaha kesejahteraan sosial adalah Profesi Pekerjaan Sosial. Hubungan antara usaha kesejahteraan sosial dengan Pekerjaan Sosial dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Sedangkan para pekerja sosial sukarela adalah mereka yang aktif dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam berbagai motif pribadi atau kelompok. Apapun latar belakang pendidikan mereka tidak menjadi masalah. Berdasarkaan nilai-nilai dasar tersebut di atas dapat dikategorikan beberapa jenis usaha kesejahteraan sosial (UKS), yaitu:
  • Usaha Kesejahteraan Sosial Karitatif Usaha Kesejahteraan Sosial kategiri ini yang terkenal di Indonesia misalnya Usaha Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan oleh yayasan-yayasan sosial dan kelompok agama;
  • Usaha Kesejahteraan Sosial Filantropis ada banyak sekali yayasan atau organisasi sosial yang bergerak dalam Usaha Kesejahteraan Sosial, yang mempunyai latar belakang kemanusiaan, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam penanganan HIV/AIDS, korban narkotik, korban tindak kekerasan dan lain-lain;
  • Usaha Kesejahteraan Sosial Profesional yang semata-mata memberikan layanan primer yang secara operasional mempraktekkan Pekerjaan Sosial Profesional, misalnya Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang digagas oleh Departemen Sosial Republik Indonesia.
D. Pemberdayaan kesejahteraan sosial

Lingkup tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mengurusi dua persoalan utama yaitu: (1) kemiskinan dengan fokus penduduk miskin yang meliputi fakir miskin dan komunitas adat terpencil yang selain miskin juga mengalami keterpencilan secara geografis yang mengakibatkan ketertinggalan dalam berbagai aspek kehidupan, kerentanan dengan fokus keluarga rentan, serta keluarga pahlawan/perintis kemerdekaan yang mengalami kerentanan, dan (2) potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam pengelolaan pembangunan berbasis masyarakat (community-based) dengan fokus sumber daya manusia merupakan modal dasar mencakup tenaga kesejahteraan sosial, organisasi dan kelembagaan sosial masyarakat, jaringan kesejahteraan sosial, nilai dasar kesejahteraan sosial, yaitu keperintisan, kejuangan, kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial.

E. Dorongan kesejahteraan dan kemanusiaan
Kesediaan membantu orang lain yang tidak dikenal sebelumnya, merupakan salah satu contoh minat sosial yang diungkapkan seorang tokoh psikologi, Alfred Adler. Adler, menjelaskan bahwa manusia dimotivasi oleh dorongan sosial. Fungsi hidup yang sehat bukan hanya mencintai dan berkarya tetapi juga merasakan kebersamaan dengan orang lain dan mempedulikan kesejahteraan mereka. Dorongan sosial inilah yang mengajak kita untuk memberikan uluran tangan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan. Uluran tangan ini salah satunya dapat diwujudkan dengan melakukan bakti sosial.
Minat sosial yang sedikit disinggung di atas, merupakan salah satu aspek dari konsep inti dari psikologi individual Adler. Minat sosial adalah sikap keterikatan diri dengan kemanusiaan secara umum serta empati kepada setiap anggota perorangan. Menurut Adler, minat sosial adalah bagian dari hakekat manusia dan dalam besaran yang berbeda muncul pada tingkah lakusetiaporang. Seseorang dengan minat sosial yang lebih besar, maka dikatakan manusia tersebut lebih memiliki sikap dan kesadaran untuk membantu masyarakat mencapai tujuan demi terciptanya masyarakat yang sempurna. Seperti membantu saudara kita yang masih membutuhkan bantuan. Selain itu, orang yang senang membantu dapat dikatakan memiliki social ability yang cukup kuat. Social ability menjelaskan mengenai bagaimana lingkungan sosial masuk ke dalam self (diri). Bagaimana merubah paradigma “aku” menjadi “kami”.
Perilaku menolong tanpa meminta imbalan dan tanpa mementingkan kepentingan pribadi, dalam kasus ini berwujud bakti sosial disebut altruism. Ada tiga teori yang menjelaskan mengapa muncul altruism, yaitu social exchange, social norms, dan evolutionary psychology. Social exchange merupakan hal yang membuat kita berperilaku karena dasar-dasar ekonomis, dengan memperhitungkan untung-ruginya. Dimana untung dan rugi harus balance. Sedangkan social norms lebih mengarah pada internalisasi values atau nilai tanggung jawab yang ada dalam individu untuk berbuat altruism. Sedang evolutionary psychology, mengkaji perilaku berdasarkan teori evolusi biologis. Teori evolusi yang dimaksud yang berasal dati Argestecante. Perilaku menolong orang lain merupakan hal yang kompleks, karena banyak hal yang menyebabkan seseorang senang bahkan sering melakukannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar